ILUSTRASI
JAKARTA — Publik seakan dikagetkan
dengan kasus yang mencuat pada 2 Mei 2012 lalu. Seorang ayah, NF (50),
tega mencabuli darah dagingnya sendiri, NV (16), sebanyak lima kali
hingga hamil enam bulan.
Kasus ini pun mengundang masyarakat untuk mengetahui fenomena tersebut secara lebih detail.
Berdasarkan
laporan yang diterima Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA),
pada 2011 lalu tercatat terjadi 2.508 kasus yang melibatkan anak di
bawah umur 21 tahun.
Sebanyak 68 persen di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual, sedangkan sisanya kekerasan fisik.
Pada
tahun 2012, belum mencapai tengah tahun saja, pihaknya mendapat lebih
dari 200 laporan kasus yang melibatkan anak. Dengan 47 di antaranya
merupakan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang tuanya.
Sebanyak 13 kasus merupakan kasus hubungan badan antara ayah dan anak
kandungnya.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait pun mengungkapkan
bahwa fenomena hubungan badan yang terjadi antara ayah dan anak
kandungnya sendiri seharusnya bukan sekadar ditempatkan pada
penyimpangan perilaku seksual, melainkan sudah merupakan kejahatan
seksual.
"Mengerikan sekali kan itu. Sangat di luar akal sehat manusia lagi," tegasnya saat ditemui
Kompas.com di kantornya, Jalan TB Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (3/5/2012).
Arist
melanjutkan, aib tersebut bisa menyebabkan luka batin terhadap sang
anak dan menyebabkan terganggunya perkembangan psikologis sang anak
dalam menyongsong masa depannya. Sang anak bisa merasa dirinya tak
bernilai lagi di mata masyarakat.
"Dia melukai dirinya sendiri dan
janin merasa jijik, merasa terhukum oleh masyarakat sekitar, dirinya
sudah tak berarti lagi," lanjutnya.
Oleh sebab itu, Arist
menegaskan, pihak penegak hukum dapat mempertimbangkan faktor tersebut
untuk memberikan efek jera bagi pelaku.
"Kami mendorong khususnya
unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk betul-betul bisa
menjerat bapaknya ini dengan pasal yang betul-betul," lanjutnya.
Sebelumnya
diberitakan bahwa seorang ayah berinisial NF (50), warga Cakung,
Jakarta Timur, tega menyetubuhi NV (16), anak ketiga hasil pernikahannya
dengan istri pertama, hingga hamil enam bulan.
Diketahui NF
memiliki dua istri. Dari istri pertama, NF dikaruniai empat orang anak.
NV, yang dicabulinya, merupakan anak ketiganya.
Ia mengaku telah
lama berpisah dengan istri pertamanya yang bertempat tinggal di daerah
Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, dan kini ia tinggal dengan istri kedua di
Kampung Rawa Teratai, Cakung, Jakarta Timur.
Aib tersebut
terbongkar saat ibu korban menaruh curiga pada anaknya karena tidak
kunjung mengalami siklus kewanitaan. Oleh sebab itu, ibu korban
menanyakan hal tersebut langsung kepadanya hingga akhirnya ia mengaku.
Sang
ibu kandung lalu menyerahkan pelaku ke Polres Jakarta Timur. Akibat
perbuatan bejatnya, NF diancam Pasal 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.